Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi Insinyur Indonesia
1.
Organisasi profesi
Menurut
Peter Jarvis ( 1983: 21 ), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan
pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya iyalah untuk menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap
yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
Secara
umum organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat
nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi
kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi
profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika
pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik.
Organisasi
profesi memiliki berbagai ciri-ciri seperti ;
a. menjadi wadah bagi para anggota yang berasal dari profesi yang sama
b. Organisasi profesi pun merumuskan Kode Etik profesi (code of professional ethics) dan merumuskan kompetensi profesi serta memperjuangkan tegaknya kebebasan profesi bagi para anggota.
c. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan & pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
a. menjadi wadah bagi para anggota yang berasal dari profesi yang sama
b. Organisasi profesi pun merumuskan Kode Etik profesi (code of professional ethics) dan merumuskan kompetensi profesi serta memperjuangkan tegaknya kebebasan profesi bagi para anggota.
c. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan & pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
2. Kode
etik profesi insinyur indonesia
Kode etik profesi
merupakan dasar, pola aturan, tata cara atau pedoman dalam melakukan sebuah
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik profesi insinyur indonesia merupakan kode
etik yang diterima oleh insinyur indonesia sebagai landasan atau dasar tingkah
laku.
A. Prinsip-prinsip dasar :
1. Mengutamakan keluhuran
budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan
keahlian profesional keinsinyuran.
B. Tuntunan-tuntunan sikap :
1.Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang
dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari
terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
kemampuan profesionalnya.
http://www.insinyurkimia.com/profile-bkkpii/kode-etik