Senin, 09 Oktober 2017

Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi Insinyur Indonesia
1.        Organisasi profesi
Menurut Peter Jarvis ( 1983: 21 ), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya iyalah untuk  menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
Secara umum organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik.
Organisasi profesi memiliki berbagai ciri-ciri seperti ;
      a.  menjadi wadah bagi para anggota yang berasal dari profesi yang sama
  b. Organisasi profesi pun merumuskan Kode Etik profesi (code of professional ethics) dan merumuskan kompetensi profesi serta memperjuangkan tegaknya kebebasan profesi bagi para             anggota.
   c. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi,  standar pendidikan & pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.

2.    Kode etik profesi insinyur indonesia
Kode etik profesi merupakan dasar, pola aturan, tata cara atau pedoman dalam melakukan sebuah kegiatan atau pekerjaan. Kode etik profesi insinyur indonesia merupakan kode etik yang diterima oleh insinyur indonesia sebagai landasan atau dasar tingkah laku.

     A. Prinsip-prinsip dasar :
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

B. Tuntunan-tuntunan sikap :
1.Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.


http://www.insinyurkimia.com/profile-bkkpii/kode-etik