Kamis, 04 Desember 2014

A.    Perkembangan Penduduk Indonesia
Jumlah penduduk dapat diketahui dengan cara sensus penduduk, registrasi  penduduk, dan survei penduduk. Sensus Penduduk (cacah jiwa); yaitu penghitungan jumlah penduduk oleh Pemerintah dalam jangka waktu tertentu secara serentak. Sensus penduduk dilaksanakan tiap 10 tahun dan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan sensus penduduk pada tahun 1930, 1961, 1970, 1980, 1990 dan 2000. Kegiatan sensus penduduk meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, penilaian, penganalisaan dan penyajian data-data kependudukan. Data yang disajikan meliputi data demografi, sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Selanjutnya data-data tersebut dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan misalnya untuk bahan perencanaan kebijakan pembangunan.
Sensus penduduk ada dua macam, yaitu:
•    Sensus de facto yaitu penghitungan/pencacahan terhadap setiap penduduk yang berada di suatu wilayah ketika sensus dilaksanakan.
•    Sensus de yure yaitu penghitungan/pencacahan terhadap penduduk yang benarbenar bertempat tinggal di wilayah yang dilaksanakan sensus. Jadi penduduk yang hanya bertamu atau menumpang tidak ikut didata.
Hasil sensus penduduk Indonesia, antara lain:
• tahun 1920 = 34,3 juta jiwa
• tahun 1930 = 60,7 juta jiwa
• tahun 1961 = 97,1 juta jiwa
• tahun 1971 = 119,2 juta jiwa
• tahun 1980 = 147,5 juta jiwa
• tahun 1980 = 147,5 juta jiwa
• tahun 2000 = 209,6 juta jiwa



Survei penduduk, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan penelitian dan menyediakan data statistik kependudukan pada waktu dan tempat tertentu. Survei yang dilakukan meliputi survei ekonomi nasional, survei angkatan kerja nasional dan survei penduduk antarsensus (SUPAS). Sedangkan registrasi yaitu proses kegiatan pemerintah yang meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan,  erceraian, perubahan tempat tinggal dan perubahan pekerjaan secara rutin. Pencatatan ini terutama dilakukan di tingkat pemerintah terendah yaitu kelurahan.
Sekarang, jumlah penduduk Indonesia menempati urutan keempat terbesar dunia setelah RRC, India dan Amerika Serikat. Sebelumnya, ketika Uni Soviet belum bubar, Indonesia menempati urutan kelima.
Laju pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun ke tahun semakin menurun, hal itu tidak terlepas dengan program keluarga berencana. Laju pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun ke tahun seperti berikut.
• Periode 1971-1980 sebesar 2,32 persen
• Periode 1981 – 1990 sebesar 1,97 persen,
• Periode 1991 – 2000 sebesar 1,6 persen.







B.     PERKEMBANG PENDUDUK DUNIA
5 Besar Negara dengan Populasi Penduduk terbanyak di dunia (per 14 Oktober 2008):
 1. China 1.332.451.196
2. India 1.153.207.176
3. USA 304.596.396
4. Indonesia 238.315.176
5. Brazil 197.036.192
Adapun jumlah penduduk dunia sampai dengan 14 oktober 2008 sebanyak 6.729.355.002 jiwa . Sebagai perbandingan Populasi 5 Besar Negara dengan Jumlah Penduduk terbanyak pada tahun 1950 sebagai berikut:
1. China 562.579.779
2. India 369.880.000
3. USA 152.271.000
4. Russia 101.936.816
5. Japan 83.805.000
Sedangkan jumlah penduduk dunia pada waktu itu sebanyak 2.555.928.654. Jika dilihat dari perbandingan data diatas, hal ini mengindikasikan bahwa kita Indonesia “sukses” dalam laju pertumbuhan penduduk. Bukan Program Keluarga Berencana dimaksudkan untuk mengerem pertumbuhan jumlah penduduk?
 Berikut adalah Prediksi Pertambahan Populasi tahun 2050:
1. India 1.807.878.574
2. China 1.424.161.948
3. USA 420.080.587
4. Indonesia 313.020.847
5. Pakistan 295.224.598
6. Banglandesh 279.224.598
7. Ethiopia 278.283.137
8. Nigeria 264.262.405
9. Brazil 260.692.493
10.Congo 189.310.849
Dunia 9.538.988.263
Dapatlah kita membayangkan betapa sesaknya bumi nantinya


sumber :



HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

1.HUKUM
A. PENGERTIAN
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. 
B. MACAM- MACAM HUKUM
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negarahukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasionalhukum adathukum islamhukum agrariahukum bisnis, dan hukum lingkungan.
1.      Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
  • Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
  • Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
2.    Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum perikatan
  5. Hukum waris
3.    Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
4.    Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
5.      Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
6.      Hukum International
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.





2.NEGARA
A. PENGERTIAN
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

3.PEMERINTAH
A. PENGERTIAN
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
B. MACAM-MACAM PEMERINTAH
1.      Republik
republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi



2.      Monarki
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan.

Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui RajaRatu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif.
b.      Monarki Absolut
Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusionalperdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.



3.      Persemakmuran
Persemakmuran merupakan istilah yang berasal dari abad kelima belas (dari bahasa Inggris commonwealth) yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.



Sumber :




Kamis, 06 November 2014


Urbanisasi dan Urbanisme

Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.
Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. Perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni migrasi penduduk dan mobilitas penduduk. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota, sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap.
Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.
urbanisme
1.   sikap dan cara hidup orang kota
2.   perkembangan daerah perkotaan
3.   ilmu tentang kehidupan kota

Sumber:

·         http://id.wikipedia.org/wiki/Urbanisasi
Arti dari keluarga

Keluarga merupakan sekelompok manusia yang paling berharga.Arti dari keluarga adalah sekolompok manusia yang saling melindungi,yang saling terikat,yang saling perhatian, yang tak ternilai harganya.Keluarga adalah tempat ternyaman yang kita miliki ,keluarga memiliki rasa yang komplit ,bisa rasa senang ,rasa sedih ,rasa marah ,rasa rindu,rasa cemas, apapun ada di keluarga.

Sebagai contoh ketika saya pergi untuk melanjutkan pendidikan kuliah ke daerah jawa ,saya merasa senang masih bisa melanjutkan pendidikan, dan saya yakin juga kalau keluarga memiliki rasa yang sama .walaupun saya kuliah jauh dari keluarga saya merasa saya masih dekat ,karena teknologi.orang tua saya sering menelpon saya,karena orang tua saya rindu kepada saya, dan begitupun saya.

Ketika orang tua saya menelpon beliau selalu menasehati saya .orang tua saya merasa cemas dengan kehidupan saya di kota besar,begitulah cerita saya.setiap anggota keluarga memiliki cerita yang berbeda ,rasa yang sama .ketika salah satu anggota keluarga di tempatkan pada keadaan yang berbeda dengan anggota keluarga yang lain , anggota keluarga itu akan menceritakan kepada anggota keluarga yang lain sehingga mereka bisa memiliki rasa yang sama.


Setiap anggota keluarga akan mempermudah suatu keadaan yang dihadapi oleh anggota keluaraganya.dan keluarga akan tetap menjaga kekompakan dari setiap keadaan yang dihadapi.walaupun arti dari sebuah keluarga sulit untuk dibuat mejadi sebuah kata-kata,tetapi  inti dari ari keluarga adalah rasa kebersamaan .