MANUSIA
DAN KEADILAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai mana kita ketahui
bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik ditataran
pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena
kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan Rendahnya kesadaran manusia akan
keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk
Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin
tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang
bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas
terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa
kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Dari latar
diatas penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan
sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang terjadi di
indonesia.
B. Rumusan Masalah
Dari beberapa fenomena
ketidakadilan di latar belakang diatas maka, kita dapat rumuskan masalah konsep
keadilan :
- Apakah keadilan itu ?
- Bagaimana keadilan social di indonesia ?
- Macam – macam keadilan itu apa saja ?
- Apakah Faktor-faktor yang melatarbelakangi
suatu keadilan?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini yaitu untuk mengetahui:
1. Pengertian keadilan.
2. Keadilan sosial di Indonesia.
3. Macam-macam keadilan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Keadilan
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau
sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang
tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.
Keadilan adalah pengakuan
dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak
hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup denganbekerja
keras tanpa merugikan orang lai. Halm ini disebabkan olerh karena orang lain
pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita pun mengakui hak hidup orang
lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan
hak hidupmereka
sendiri.jadi, keadilan
pada pokoknya terletak pada keseimbanganatau keharmonisan antara menuntut hak,
dan menjalankan kewajiban.Keadilan didefinisikan sebagai “menempatkan sesuatu
secara proporsional” dan “memberikan hak kepada pemiliknya”. Definisi ini
memperlihatkan, dia selalu berkaitan dengan pemenuhan hak seseorang atas orang
lain yang seharusnya dia terima tanpa diminta karena hak itu ada dan menjadi
miliknya.
B. Keadilan Sosial
Berbicara tentang
keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima
Pancasila, berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Dalam
dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip ” tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”.
Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan
dan keadilan.
Dengan sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan;
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain;
- Sikap suka memberi pertolongan kepada orang
yang memerlukan;
- Sikap suka bekerja keras;
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan
terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam bergai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan,
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan;
- Pemerataan pembagian pendapatan;
- Pemerataan kesempatan kerja;
- Pemerataan kesempatan berusaha;
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembangunan khususnya bagi generasi mudadan kaum wanita;
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh
wilayah tanah air;
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan;
Keadilan dan ketidak
adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya
manusia menghadapi keadilan / ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab itu
keadilan dan ketidak adilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil
seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan
lain-lain.
C. Macam – Macam Keadilan
- Keadilan Legal atau keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than
man behind the gun).
2.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally).
3.
3. Keadilan Komulatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat.
D. Faktor-Faktor Lain yang Melatarbelakangi
suatu Keadilan
- Kejujuran
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji
atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
2. Kecurangan
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang
melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada
empat aspek yaitu:
- aspek ekonomi,
- aspek kebudayaan;
- aspek peradaban;
- aspek tenik.
Apabila ke empat aspek
tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
3. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan
utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang
menjaga
dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik
erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama
baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud
dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul,
sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan
yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan
nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar
kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan perbuatan
manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang
harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan
yaitu ;
- derajad / pangkat,
- harta;
- wanita.
Bila orang tidak dapat
menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang kenistaan karena
untuk memiliki derajat/pangkat, harta dan wanita itu dengan mempergunakan jalan
yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohongi, suap, mencuri,
merampok, dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
BAB
III
PENUTUP
Simpulan
Jadi, Manusia dan keadilan
pada intinya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak,
dan kewajiban manusia itu sendiri. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan
bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain. keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama. Keadilan adalah kata kunci yang menentukan selamat
tidaknya manusia di muka bumi. Tanpa keadilan manusia pasti hancur. Menegakkan
keadilan adalah kewajiban setiap manusia.
Saran
Agar setiap orang harus
selalu menjujung tinggi keadilan serta menegakkannya dalam kehidupan
sehari-hari, karena itu tugas utama pokok manusia adalah menegakkan keadilan.
Adil terhadap diri, keluarga dan masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar